Minut Transparansi Indonesia.co.id – Minahasa Utara menjadi salah satu daerah dengan tingkat kewaspadaan Covid-19 menuju resiko tinggi.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terhitung tanggal 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bupati Joune Ganda menyebutkan akan memperketat Prokes pencegahan COVID-19 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan di siplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus di sease 2019 di Minut.
Bahkan Bupati pun sudah instruksikan seluruh desa di minut sejak tanggal 1 Juli untuk mengaktifkan kembali pos-pos pengamanan dan penertiban prokes COVID-19..Ucap Bupati
Terkait anggaran termasuk bantuan bagi masyarakat terdampak, Joune menyebutkan akan menggunakan alokasi anggaran refokusing.
Khusus di desa dalam Dana Desa juga ada alokasi penanganan COVID-19. Bantuan sosial terbatas nanti akan disiapkan sesuai situasi dan kondisi, Kata Joune
Perlu untuk di diketahui, bahwa PPKM berlaku untuk 10 dari 15 kabupaten/kota di Sulut yang level kewaspadaannya menuju resiko tinggi, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan..Tegasnya,
(Junly Doan)