Bupati Joune Ganda Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah
PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati dan Wkail Bupati, Joune Ganda-Kevin Lotulung bergerak cepat dalam menindaklanjuti surat edaran gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terhitung tanggal 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Mikro (PPKM).
Hal tersebut terlihat dalam pantuan media ini, Bupati Joune yang juga ketua Satgas Covid-19 langsung menggelar rapat, di Raewaya Hills , Selasa (6/7) siang hingga sore hari, bersama Wakil Ketua 1 (Dandim) , 2 (Kapolres) dan Sekda serta semua dinas terkait, bersama 10 camat
untuk segera melaksanakan PPKM terbatas/mikro di Kab Minut.
Dikatakan Bupati Joune , kepada wartawan media ini usai memimpin rapat, bahwa dukungan semua elemen masyarakat sangatlah penting dimasa PPKM mikro yang terhitung sejak 5 hingga 18 Juli,
“Untuk pembatasan mengikuti zona, zona merah saat ini di wilayah kecamatan Kalawat dan Kauditan, segera akan ada tim satgas yang akan operasi Yustisi kedua wilayah tersebut. Saya meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker” tegas Bupati Joune
Diketahui, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, diingatkan beberapa poin penting
Edaran ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan oleh kepala daerah;
-Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.
– Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
– Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
– Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
– Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
– Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
– Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
– Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
– Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.