Sekretaris Daerah Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling, M.Si Menyerahkan LKPD Unaudited T.A 2022 Kepada BPK RI.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemkab Minahasa Utara telah menyerahkan LKPD TA 2022 unaudited kepada BPK pada Kamis, 9 Maret 2023 bersama dengan 11 Pemda lainnya termasuk Pemerintah Provinsi Sulut, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai ketentuan paling lambat 3 bulan sesudah tahun anggaran berkahir, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah direviu kepada BPK.
Penyampaian LKPD tepat waktu ke BPK merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekda Minut, pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai dan LKPD TA 2022 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk itu Pemkab Minut tetap optimis untuk mempertahankan opini BPK.
Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP.,M.M.,M.Si, melalui Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingannya sehingga Pemkab Minut dapat menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu ke BPK RI Perwakilan Sulut. (BPKBMD/Humas).